Semua Honorer akan Dijadikan PNS? Cek Faktanya!

0

Pegawai honorer pemerintah harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mereka bisa menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.

Tidak akan ada lagi pegawai honorer setelah tahun 2023, dan honorer bahkan tidak akan direkrut lagi.

Selain itu, pegawai honorer yang memenuhi kriteria tertentu dapat beralih dari honorer menjadi PNS.

Pegawai honorer tidak akan ada lagi karena pemerintah telah berjanji untuk mengangkat mereka sebagai PNS mulai tahun 2023.
Tenaga honorer, PTT atau pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non-PNS akan memiliki SK ketika mereka akhirnya diangkat menjadi PNS.

Salah satu syarat tenaga honorer dan tenaga kerja lainnya yang ingin diangkat menjadi PNS berdasarkan RUU ASN adalah memiliki SK..
Karena UU ASN memiliki ketentuan bagi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa tes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *